Selasa, 17 April 2012

INSA Usul PPN Muatan Kapal Ekspor Dihapus

JAKARTA— Asosiasi Perusahaan Pelayaran. Nasional (Indonesia National Shipment Association/INSA) mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen yang dibebankan kepada perusahaan pelayaran yang memuat barang ekspor.
Usulan disampaikan INSA karena pemerintah dinilai tidak adil,  justru perusahaan pelayaran nasional dibebankan PPN, sedangkan perusahaan pelayaran asing justru tidak. Padahal, perusahaan asing itu mengangkut barang ekspor yang sama di wilayah Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto.Selasa (6/3/2012) .
"Muatan laut ekspor dan impor Indonesia mencapai 567 juta ton, tetapi kapal-kapal berbendera nasional baru mengangkut 9 persen. Dengan demikian, potensi laut luar negeri Indonesia sangat besar sekali. Untuk itu, INSA mengusulkan agar pajak yang selama ini dikenakan kepada perusahaan pelayaran yang memuat muatan ekspor dihapus agar ada perlakuan yang setara dengan kapal luar negeri yang memuat barang ekspor Indonesia," ujarnya.
Menurut Carmelita, PPN atas muatan ekspor yang dibebankan kepada pelayaran nasional telah membebani kapal nasional sehingga tidak bisa bersaing dengan kapal asing yang tidak dikenai PPN saat memuat muatan ekspor.
"Saat ini, INSA dengan Badan Kebijakan Fiskal sedang membahasnya untuk merevisi KMK Nomor 70 Tahun 2003, dan diharapkan segera selesai agar kapal-kapal nasional dapat bersaing dalam mengangkut muatan luar negeri dengan kapal luar negeri itu," lanjut Carmelita.
Namun, katanya, perubahan KMK itu belum cukup karena beban pelayaran juga berat akibat tingginya bunga pembiayaan yang masih tinggi. "Kita berharap, penurunan suku bunga Bank Indonesia dapat diikuti oleh penurunan bunga bank yang dikucurkan pada pelayaran," demikian Carmelita.

0 komentar:

Posting Komentar