JAKARTA— Asosiasi Perusahaan Pelayaran. Nasional
(Indonesia National Shipment Association/INSA) mengusulkan penghapusan
pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen yang dibebankan kepada
perusahaan pelayaran yang memuat barang ekspor.
Usulan
disampaikan INSA karena pemerintah dinilai tidak adil, justru
perusahaan pelayaran nasional dibebankan PPN, sedangkan perusahaan
pelayaran asing justru tidak. Padahal, perusahaan asing itu mengangkut
barang ekspor yang sama di wilayah Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto.Selasa (6/3/2012) .
"Muatan laut ekspor dan impor Indonesia mencapai 567 juta ton,
tetapi kapal-kapal berbendera nasional baru mengangkut 9 persen. Dengan
demikian, potensi laut luar negeri Indonesia sangat besar sekali.
Untuk itu, INSA mengusulkan agar pajak yang selama ini dikenakan kepada
perusahaan pelayaran yang memuat muatan ekspor dihapus agar ada
perlakuan yang setara dengan kapal luar negeri yang memuat barang ekspor
Indonesia," ujarnya.
Menurut Carmelita, PPN atas muatan ekspor
yang dibebankan kepada pelayaran nasional telah membebani kapal nasional
sehingga tidak bisa bersaing dengan kapal asing yang tidak dikenai PPN
saat memuat muatan ekspor.
"Saat ini, INSA dengan Badan
Kebijakan Fiskal sedang membahasnya untuk merevisi KMK Nomor 70 Tahun
2003, dan diharapkan segera selesai agar kapal-kapal nasional dapat
bersaing dalam mengangkut muatan luar negeri dengan kapal luar negeri
itu," lanjut Carmelita.
Namun, katanya, perubahan KMK itu belum
cukup karena beban pelayaran juga berat akibat tingginya bunga
pembiayaan yang masih tinggi. "Kita berharap, penurunan suku bunga Bank
Indonesia dapat diikuti oleh penurunan bunga bank yang dikucurkan pada
pelayaran," demikian Carmelita.
Selasa, 17 April 2012
INSA Usul PPN Muatan Kapal Ekspor Dihapus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar